Ada beberapa barang yang dilarang dibawa ke dalam koper bagasi alias koper besar. Barang-barang itu meliputi:
- Air zam-zam dalam bentuk dan kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.
- Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup dan hasilnya.
Rabu, 11 Juni 2025 tercatat ada tujuh kloter yang pulang ke Tanah Air. Namun, mulai hari ini Kamis (12/6/2025), jumlah kloter yang bertolak ke Indonesia mencapai 19!
Rencananya pada gelombang I kepulangan jamaah ke Tanah Air pada 11-25 Juni 2025, ada 266 kloter yang berangkat ke Indonesia. Setelah itu, gelombang II kepulangan jamaah berlangsung pada 26 Juni hingga 11 Juli 2025.
(Ramdani Bur)