Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamaah Haji yang Sakit Diizinkan Pulang ke Indonesia Lebih Dulu, Begini Caranya

Ramdani Bur , Jurnalis-Kamis, 12 Juni 2025 |17:52 WIB
Jamaah Haji yang Sakit Diizinkan Pulang ke Indonesia Lebih Dulu, Begini Caranya
Jamaah haji yang sakit diizinkan pulang ke Indonesia lebih dulu. (Foto: Ramdani Bur/Okezone/MCH 2025)
A
A
A

MAKKAH – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengizinkan jamaah haji Indonesia yang sakit untuk pulang ke Tanah Air lebih dulu alias di luar jadwal yang sudah ditentukan. Kasi Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi Daker Makkah Dodo Murtado menyebut sistem ini sebagai mutasi kloter.

"Program ini diprioritaskan bagi jamaah yang sakit dan membutuhkan perawatan segera di Tanah Air. Selain itu, mutasi kloter mempertimbangkan ketersediaan seat kosong pada penerbangan pulang di kloter tujuan,” kata Dodo dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (12/6/2025).

Dodo Murtado menyebut jamaah haji sakit diizinkan pulang ke Indonesia lebih dulu. (Foto: MCH 2025)
Dodo Murtado menyebut jamaah haji sakit diizinkan pulang ke Indonesia lebih dulu. (Foto: MCH 2025)

Selain mutasi kloter, program ini juga dikenal sebagai tanazul. Tanazul sendiri terbagi dalam dua kategori, yakni jamaah sakit dan pengisian seat kosong.

"Untuk jamaah sakit syarat yang harus disiapkan adalah surat rekomendasi dari petugas kesehatan kloter dan surat rekomendasi dari Klinik Kesehatan Haji Imdonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah," lanjut Dodo.

Bagaimana untuk pengisi seat kosong? Hal ini ditujukan kepada jamaah penggabungan kloter asal dalam Embarkasi yang sama dan jamaah yang harus pulang dahulu karena alasan dinas.

Pengajuan program ini disampaikan melalui sektor masing-masing. Setelah itu, baru diteruskan kepada Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah.

 

"Melalui program ini, diharapkan jamaah yang memerlukan pemulangan lebih awal dapat kembali ke Tanah Air dengan aman dan nyaman," kata Dodo.

Suasana jamaah haji Indonesia yang ingin pulang ke Tanah Air. (Foto: MCH 2025)
Suasana jamaah haji Indonesia yang ingin pulang ke Tanah Air. (Foto: MCH 2025)

1. Syarat yang Diperlukan untuk Pengisian Seat Kosong Penggabungan Kloter

-  Surat pengantar dari PPIH Embarkasi

- Surat pengantar dari Ketua Sektor

2. Syarat yang Diperlukan untuk Alasan Dinas

- Surat permohonan mutasi dari jemaah yang bersangkutan dan diketahui Ketua Kloter

- Surat pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kekurangan layanan

- Surat dari atasan langsung dari instansi terkait

(Ramdani Bur)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement