Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

37 Jamaah Haji Ilegal Tertahan di Arab Saudi, Denda Rp86 Juta hingga Dicekal Masuk Arab Saudi 10 Tahun!

Ramdani Bur , Jurnalis-Senin, 16 Juni 2025 |21:38 WIB
37 Jamaah Haji Ilegal Tertahan di Arab Saudi, Denda Rp86 Juta hingga Dicekal Masuk Arab Saudi 10 Tahun!
Yusron menyebut ada 37 jamaah haji ilegal yang tertahan di Arab Saudi. (Foto: Ramdani Bur/Okezone/MCH 2025)
A
A
A

2. Denda Rp86 Juta dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Sejumlah WNI yang mencoba menunaikan ibadah haji 2025 menggunakan visa ziarah dan kerja, dikenakan denda SAR20.000 atau setara Rp86 juta. Selain itu, mereka juga dicekal atau dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Denda ini dikenakan perorangan, yang mana nominalnya mencapai SAR20.000. Sementara bagi perusahaan nakal yang mencoba mengirim WNI menjalankan haji menggunakan visa ziarah dan kerja, akan dikenakan denda SAR50.000-100.000. Jumlahnya semakin banyak jika ada banyak WNI yang diberangkatkan,” ujar Yusron.

“Kemungkinan proses yang dialami saudara-saudara kita ini akan berakhir dengan deportasi. Selain itu, juga dilarang atau dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” tutup Yusron.

(Ramdani Bur)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement