Benda yang statusnya tidak jelas atau tidak diketahui keberadaannya, seperti mobil yang dicuri dan tidak diketahui apakah bisa ditemukan kembali atau tidak, juga termasuk mahar yang tidak sah.
Para ulama menetapkan sejumlah syarat agar pemberian mahar yang berupa benda atau barang dapat dianggap sah menurut syariat Islam. Salah satunya dijelaskan oleh Imam ad-Dardir al-Maliki, yang menyebutkan bahwa syarat sah mahar adalah sebagai berikut:
- Benda tersebut memiliki nilai (mutamawwil)
- Suci atau tidak najis (ṭāhir)
- Bermanfaat (muntafa‘ bihi)
- Dapat diserahkan (maqdūr ‘alā taslīmih)
- Diketahui kadarnya dengan jelas (ma‘lūm)
Kelima syarat ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan aspek kejelasan dan kemaslahatan dalam akad pemberian mahar, untuk menjaga hak dan kemuliaan dari masing-masing pihak.
Menentukan mahar dalam pernikahan bukan hanya soal nilai materi, tetapi juga harus sesuai dengan syariat Islam. Mahar harus berupa sesuatu yang bernilai, suci, bermanfaat, bisa diserahkan, dan jelas keberadaannya. Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan umat Islam tidak salah dalam memilih bentuk mahar, sehingga pernikahan yang dilakukan benar-benar sah secara agama. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)