Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Nikah Siri Sah? Ini Hukumnya dalam Islam

Sagita Rahma Hayati , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |12:01 WIB
Apakah Nikah Siri Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
Apakah Nikah Siri Sah? Ini Hukumnya dalam Islam (Freepik)
A
A
A

Jika semua unsur tersebut terpenuhi, secara fikih pernikahan tersebut sah di mata agama. Namun, pernikahan itu belum diakui secara hukum negara karena belum tercatat secara administratif.

Jika pernikahan siri tanpa wali atau tanpa saksi, menurut mayoritas ulama, pernikahan tersebut tidak sah. 

Bahkan ada pandangan yang menyatakan pernikahan seperti ini termasuk haram, meskipun tidak bisa dijatuhi hukuman had karena masih terdapat perbedaan pendapat antarmazhab.

3. Syarat Nikah Siri agar Dianggap Sah Menurut Islam

Agar nikah siri dianggap sah menurut hukum Islam, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam sebelum menikah

Bagi janda, menunjukkan surat cerai dan telah melewati masa idah

Calon suami belum memiliki empat istri

Kedua mempelai menunjukkan identitas diri (seperti KTP)

Tidak ada hubungan mahram antara calon mempelai

Adanya mahar yang disebutkan saat ijab kabul

Tidak sedang dalam keadaan ihram atau menunaikan umrah

Selain itu, penting diingat, jika pihak perempuan merahasiakan pernikahan dari walinya, pernikahan itu tidak sah dalam Islam. Itu karena kehadiran wali merupakan salah satu syarat sah nikah yang tak bisa ditawar.

Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement