Jika semua unsur tersebut terpenuhi, secara fikih pernikahan tersebut sah di mata agama. Namun, pernikahan itu belum diakui secara hukum negara karena belum tercatat secara administratif.
Jika pernikahan siri tanpa wali atau tanpa saksi, menurut mayoritas ulama, pernikahan tersebut tidak sah.
Bahkan ada pandangan yang menyatakan pernikahan seperti ini termasuk haram, meskipun tidak bisa dijatuhi hukuman had karena masih terdapat perbedaan pendapat antarmazhab.
Agar nikah siri dianggap sah menurut hukum Islam, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam sebelum menikah
Bagi janda, menunjukkan surat cerai dan telah melewati masa idah
Calon suami belum memiliki empat istri
Kedua mempelai menunjukkan identitas diri (seperti KTP)
Tidak ada hubungan mahram antara calon mempelai
Adanya mahar yang disebutkan saat ijab kabul
Tidak sedang dalam keadaan ihram atau menunaikan umrah
Selain itu, penting diingat, jika pihak perempuan merahasiakan pernikahan dari walinya, pernikahan itu tidak sah dalam Islam. Itu karena kehadiran wali merupakan salah satu syarat sah nikah yang tak bisa ditawar.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)