JAKARTA - Apakah nikah siri sah menurut Islam? Hal ini kadang menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.
Ini terkai praktik pernikahan tanpa pencatatan negara dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum nikah siri dalam Islam?
Secara bahasa, "siri" berarti rahasia atau disembunyikan. Karena itu, nikah siri bisa dimaknai sebagai pernikahan secara tersembunyi atau tidak diumumkan secara luas.
Di Indonesia, istilah nikah siri digunakan dalam tiga konteks berbeda. Berikut penjelasannya, sebagaimana melansir NU Online, Kamis (10/7/2025) :
1. Nikah terpenuhi syarat dan rukun, namun dirahasiakan. Pernikahan memenuhi syarat utama, seperti kehadiran wali, saksi, dan ijab kabul, tetapi disepakati untuk tidak diumumkan secara luas. Ini disebut nikah sirri model pertama.
2. Nikah tanpa wali dan saksi. Jenis ini hanya melibatkan kedua calon mempelai, tanpa kehadiran wali maupun saksi. Dalam pandangan mayoritas ulama dari empat mazhab, model pernikahan ini hukumnya haram dan tidak sah karena tidak memenuhi rukun pernikahan dalam Islam.
3. Nikah tanpa pencatatan negara, tapi memenuhi syarat agama. Pernikahan ini dihadiri wali, saksi, serta diumumkan melalui walimah, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini adalah bentuk nikah siri yang paling umum terjadi di Indonesia.
Secara umum, nikah siri dinyatakan sah menurut agama Islam selama memenuhi lima rukun nikah. Kelima rukun tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon mempelai laki-laki
2. Adanya calon mempelai perempuan
3. Kehadiran wali dari pihak perempuan
4. Kehadiran dua orang saksi laki-laki
5. Ijab kabul yang jelas dan sah
Jika semua unsur tersebut terpenuhi, secara fikih pernikahan tersebut sah di mata agama. Namun, pernikahan itu belum diakui secara hukum negara karena belum tercatat secara administratif.
Jika pernikahan siri tanpa wali atau tanpa saksi, menurut mayoritas ulama, pernikahan tersebut tidak sah.
Bahkan ada pandangan yang menyatakan pernikahan seperti ini termasuk haram, meskipun tidak bisa dijatuhi hukuman had karena masih terdapat perbedaan pendapat antarmazhab.
Agar nikah siri dianggap sah menurut hukum Islam, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam sebelum menikah
Bagi janda, menunjukkan surat cerai dan telah melewati masa idah
Calon suami belum memiliki empat istri
Kedua mempelai menunjukkan identitas diri (seperti KTP)
Tidak ada hubungan mahram antara calon mempelai
Adanya mahar yang disebutkan saat ijab kabul
Tidak sedang dalam keadaan ihram atau menunaikan umrah
Selain itu, penting diingat, jika pihak perempuan merahasiakan pernikahan dari walinya, pernikahan itu tidak sah dalam Islam. Itu karena kehadiran wali merupakan salah satu syarat sah nikah yang tak bisa ditawar.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)