Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Nikah Siri Sah? Ini Hukumnya dalam Islam

Sagita Rahma Hayati , Jurnalis-Kamis, 10 Juli 2025 |12:01 WIB
Apakah Nikah Siri Sah? Ini Hukumnya dalam Islam
Apakah Nikah Siri Sah? Ini Hukumnya dalam Islam (Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah nikah siri sah menurut Islam? Hal ini kadang menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

Ini terkai praktik pernikahan tanpa pencatatan negara dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum nikah siri dalam Islam?

1. Nikah Siri

Secara bahasa, "siri" berarti rahasia atau disembunyikan. Karena itu, nikah siri bisa dimaknai sebagai pernikahan secara tersembunyi atau tidak diumumkan secara luas.

Di Indonesia, istilah nikah siri digunakan dalam tiga konteks berbeda. Berikut penjelasannya, sebagaimana melansir NU Online, Kamis (10/7/2025) :

1. Nikah terpenuhi syarat dan rukun, namun dirahasiakan. Pernikahan memenuhi syarat utama, seperti kehadiran wali, saksi, dan ijab kabul, tetapi disepakati untuk tidak diumumkan secara luas. Ini disebut nikah sirri model pertama.

2. Nikah tanpa wali dan saksi. Jenis ini hanya melibatkan kedua calon mempelai, tanpa kehadiran wali maupun saksi. Dalam pandangan mayoritas ulama dari empat mazhab, model pernikahan ini hukumnya haram dan tidak sah karena tidak memenuhi rukun pernikahan dalam Islam.

3. Nikah tanpa pencatatan negara, tapi memenuhi syarat agama. Pernikahan ini dihadiri wali, saksi, serta diumumkan melalui walimah, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Ini adalah bentuk nikah siri yang paling umum terjadi di Indonesia.

2. Hukum Nikah Siri dalam Islam

Secara umum, nikah siri dinyatakan sah menurut agama Islam selama memenuhi lima rukun nikah. Kelima rukun tersebut adalah sebagai berikut: 

1. Adanya calon mempelai laki-laki

2. Adanya calon mempelai perempuan

3. Kehadiran wali dari pihak perempuan

4. Kehadiran dua orang saksi laki-laki

5. Ijab kabul yang jelas dan sah

 

Jika semua unsur tersebut terpenuhi, secara fikih pernikahan tersebut sah di mata agama. Namun, pernikahan itu belum diakui secara hukum negara karena belum tercatat secara administratif.

Jika pernikahan siri tanpa wali atau tanpa saksi, menurut mayoritas ulama, pernikahan tersebut tidak sah. 

Bahkan ada pandangan yang menyatakan pernikahan seperti ini termasuk haram, meskipun tidak bisa dijatuhi hukuman had karena masih terdapat perbedaan pendapat antarmazhab.

3. Syarat Nikah Siri agar Dianggap Sah Menurut Islam

Agar nikah siri dianggap sah menurut hukum Islam, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut:

Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam sebelum menikah

Bagi janda, menunjukkan surat cerai dan telah melewati masa idah

Calon suami belum memiliki empat istri

Kedua mempelai menunjukkan identitas diri (seperti KTP)

Tidak ada hubungan mahram antara calon mempelai

Adanya mahar yang disebutkan saat ijab kabul

Tidak sedang dalam keadaan ihram atau menunaikan umrah

Selain itu, penting diingat, jika pihak perempuan merahasiakan pernikahan dari walinya, pernikahan itu tidak sah dalam Islam. Itu karena kehadiran wali merupakan salah satu syarat sah nikah yang tak bisa ditawar.

Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement