Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:
(وَلَا تُدْرَكُ الْجُمُعَةُ إِلَّا بِرَكْعَةٍ ) لِمَا مَرَّ مِنْ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ الْجَمَاعَةُ وَكَوْنُهُمْ أَرْبَعِيْنَ فِيْ جَمِيْعِ الرَّكْعَةِ الْأُوْلَى فَلَوْ أَدْرَكَ الْمَسْبُوْقُ رُكُوْعَ الثَّانِيَةِ وَاسْتَمَرَّ مَعَهُ إِلَى أَنْ يُسَلِّمَ أَتَى بِرَكْعَةٍ بَعْدَ سَلَامِ الْإِمَامِ جَهْرًا وَتَمَّتْ جُمُعَتُهُ
Artinya: “Jumat tidak dapat diraih kecuali dengan satu rakaat, karena keterangan yang lampau bahwa disyaratkan berjamaah dalam pelaksanaannya serta jamaah Jumat berjumlah 40 orang dalam keseluruhan rakaat pertama. Dengan demikian, apabila makmum masbuq menemui ruku’ kedua dan berlanjut mengikuti imam sampai salam, maka ia menambahkan satu rakaat setelah salamnya imam dengan membaca keras dan telah sempurna jumatnya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, juz.4, hal.359-360, cetakan Dar al-Minhaj-Jedah, cetakan pertama tahun 2011 M).
Apabila seseorang datang setelah imam bangkit dari ruku rakaat kedua, maka tidak mendapatkan satu rakaat pun.
Dalam hal ini, seseorang tetap ikut berjamaah dengan niat sholat Jumat. Namun, setelah imam salam, wajib melanjutkan sholatnya sebagai sholat Zuhur empat rakaat, tanpa perlu mengganti niat.
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan:
(فَإِنْ أَدْرَكَهُ بَعْدَ رُكُوْعِ الثَّانِيَةِ نَوَاهَا جُمُعَةً) وُجُوْبًا وَإِنْ كَانَتِ الظُّهْرُ هِيَ اللَّازِمَةَ لَهُ مُوَافَقَةً لِلْإِمَامِ وَلِأَنَّ الْيَأْسَ مِنْهَا لَا يَحْصُلُ إِلَّا بِالسَّلَامِ )وَصَلَّاهَا ظُهْرًا) لِعَدَمِ إِدْرَاكِ رَكْعَةٍ مَعَ الْإِمَامِ
Artinya: “Apabila masbuq menemui imamnya setelah ruku’ rakaat kedua, maka ia wajib niat shalat Jumat, meskipun dhuhur adalah kewajibannya, karena menyesuaikan dengan imam dan karena ketiadaan harapan menumi jumat tidak dapat dihasilkan kecuali dengan salam. Dan ia wajib melaksanakannya sebagai dhuhur, karena ia tidak menemui satu rakaat bersama imam”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jedah: Dar al-Minhaj-Jedah, 2011, juz.4, hal. 363-364)
Syekh Mahfuzh al-Termasi menambahkan, jika setelah menyempurnakan Zuhur ia menemukan jamaah Jumat lain yang masih berlangsung, maka ia wajib mengikuti jamaah tersebut. Adapun sholat Zuhur yang telah dilakukan berubah menjadi sholat sunnah.
Demikian penjelasan mengenai hukum dan panduan bagi seseorang yang tertinggal sholat Jumat, baik karena kendala darurat maupun datang terlambat.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)