Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Hamil Di Luar Nikah Menurut Agama Islam

Sagita Rahma Hayati , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |17:01 WIB
Hukum Hamil Di Luar Nikah Menurut Agama Islam
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Namun, jika kehamilan terjadi karena seorang perempuan menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual, maka ia tidak menanggung dosa zina karena perbuatan tersebut dilakukan di luar kehendaknya.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak mudah menghakimi dan selalu mengedepankan keadilan serta kasih sayang dalam menyikapi masalah ini.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement