JAKARTA - Menuduh seseorang berbuat zina bukanlah perkara ringan dalam Islam. Itu karena tuduhan tersebut menyangkaut kehormatan dan harga diri seseorang.
Dalam Alquran surat An-Nur ayat 4 menegaskan soal tuduhan zina tanpa bukti.
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang menjaga kehormatannya (berbuat zina), lalu mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan jangan kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya.” (QS. An-Nur: 4).
Ayat ini menjadi landasan utama dalam hukum qazhaf, yakni menuduh zina tanpa bukti.
Melansir laman NU, Rabu (10/9/2025), Nabi Muhammad SAW memberikan peringatan keras terhadap perilaku menuduh zina secara sembarangan. Hal ini terdapat pada sejumlah hadits. Berikut 3 hadits yang melarang keras menuduh zina kepada orang lain.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ ٱللّٰهُ عَنْهُ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى ٱللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللّٰهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللّٰهِ ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ ٱللّٰهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad Saw, beliau bersabda: “Jauhilah tujuh dosa besar yang membinasakan." Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Beliau menjawab: "(1) Syirik kepada Allah, (2) sihir, (3) membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, (4) memakan riba, (5) memakan harta anak yatim, (6) lari dari medan perang, dan (7) menuduh zina terhadap perempuan mukmin yang terjaga (kehormatannya), tidak tahu-menahu (tentang kejahatan), dan beriman.” (HR. Bukhari)
Hadits pertama memuat larangan keras terhadap tujuh dosa besar dan menempatkan qazhaf sejajar dengan dosa-dosa berat seperti syirik, sihir, pembunuhan, dan riba. Ini menunjukkan menjaga kehormatan sesama muslim bukan sekadar urusan etika sosial, melainkan juga bagian dari kewajiban syariat yang sangat serius. Nabi SAW secara eksplisit menyebut qazhaf sebagai salah satu perbuatan al-mûbiqât, yaitu dosa yang membinasakan pelakunya, baik di dunia maupun akhirat.
Meskipun dalam hadits disebutkan secara khusus, “perempuan mukminah yang terjaga”, namun ulama menjelaskan bahwa larangan ini tidak terbatas pada perempuan saja, menuduh laki-laki berzina juga termasuk dosa besar.” (Ibnu Bathal, Syarh Shahih Bukhari, [Riyadh: Maktabah Ar-Rasyd, 2003] jilid 8, halaman 489)