Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembarangan Menuduh Zina, Dosa Besar hingga Azab Akhirat

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 10 September 2025 |11:01 WIB
Sembarangan Menuduh Zina, Dosa Besar hingga Azab Akhirat
Sembarangan Menuduh Zina, Dosa Besar hingga Azab Akhirat (Ilustrasi/huffpost)
A
A
A

2. Azab di Akhirat

   عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ ٱللّٰهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى ٱللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ‌مَنْ ‌قَذَفَ ‌مَمْلُوكَهُ، وَهُوَ بَرِيءٌ مِمَّا قَالَ، جُلِدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ   
Artinya: “Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Aku mendengar Abu al-Qasim Saw, bersabda, “Barang siapa menuduh budaknya berzina, padahal ia terbebas dari tuduhan itu, maka orang yang menuduh tersebut akan dikenakan cambukan pada hari kiamat, kecuali jika tuduhan itu benar seperti yang ia katakan.” (HR. Bukhari)   

Hadits ini memperlihatkan bagaimana Islam memberikan perlindungan terhadap martabat setiap manusia, termasuk mereka yang secara sosial berada dalam posisi lebih rendah, seperti budak pada masa dahulu. Nabi SAW bersabda, siapa pun yang menuduh budaknya melakukan zina tanpa bukti, padahal ia terbebas dari tuduhan itu, maka si penuduh akan dicambuk pada hari kiamat.    

Selain itu, hadits ini mengandung isyarat bahwa tidak dikenakan hukuman had di dunia bagi orang yang menuduh budaknya berzina. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Namun, menurut Imam An-Nawawi, meskipun budak bukan termasuk muhshān (yakni, orang yang terjaga kehormatannya secara syar’i) sehingga tidak memenuhi syarat untuk ditegakkan had qazhaf, pelaku tuduhan tetap dikenai sanksi berupa ta’zīr (hukuman disiplin) oleh penguasa. (Abdurrahman al-Mubarakhufuri, Tuhfatul Ahwazi, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, tt] jilid 6, halaman 66)

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement