JAKARTA - Masa iddah merupakan waktu tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah berpisah dari suaminya. Baik berpisah karena perceraian maupun ditinggal wafat.
Masa ini bukan hanya perihal durasi, melainkan mengandung ketentuan hukum yang mencerminkan penghormatan terhadap ikatan pernikahan yang telah terjalin.
Dikutip dari NU Online, Rabu (23/7/2025), perempuan yang menjalani iddah akibat wafatnya suami memiliki kewajiban menjalankan ihdad, yaitu larangan berhias atau mengenakan segala bentuk perhiasan. Ini merujuk pada sabda Nabi SAW:
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Artinya: “Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdād atas orang yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari,” (HR al-Bukhari).
Para ulama menjelaskan, yang termasuk dalam larangan berhias ini antara lain memakai pakaian mencolok, memakai wewangian, dan berdandan dengan make-up.
Hal ini juga ditegaskan Abu Ishaq as-Syirazi, yang menyatakan ihdad berarti meninggalkan hal-hal yang dapat mengundang syahwat atau perhatian lawan jenis.
الإحداد ترك الزينة وما يدعوا إلى المباشرة، ويجب ذلك في عدة الوفاة
Artinya: “Ihdad adalah meninggalkan segala bentuk perhiasan dan hal-hal yang dapat mengundang hasrat untuk bersentuhan. Perbuatan ini wajib dilakukan oleh perempuan yang sedang menjalani masa iddah karena wafatnya suami.” (Al-Muhadzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: t,t,] jilid III, halaman 129)
Lantas, bolehkah pakai skincare saat sedang Masa Iddah? berikut penjelasannya yang telah Okezone himpun:
Skincare merupakan serangkaian perawatan kulit yang bertujuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kelembapan kulit wajah.
Produk yang umum digunakan meliputi sabun muka, toner, pelembap, sunscreen, hingga serum yang mengandung bahan aktif seperti vitamin C, retinol, dan niacinamide. Aktivitas ini dilakukan bukan untuk berhias, melainkan merawat dan melindungi kulit dari kerusakan.
Mengutip penjelasan dari NU Online, dalam konteks fiqih, penggunaan skincare tidak termasuk dalam kategori berhias (az-zinah) selama produk yang digunakan tidak memberikan efek seperti make-up atau kilau mencolok yang bisa menarik perhatian lawan jenis.
Ditegaskan oleh Imam al-Qulyubi dalam Hasyiyah al-Qulyubi wa ‘Umairah, perempuan dalam masa ihdad tetap diperbolehkan untuk membersihkan diri, seperti mandi, menyisir rambut, mencukur bulu, dan memotong kuku, selama hal tersebut tidak melanggar batasan keluar rumah secara tidak sah.
Senada dengan itu, Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib juga menjelaskan bahwa tindakan menjaga kebersihan tubuh selama masa iddah tetap diperbolehkan karena tidak dianggap sebagai berhias.
Karena itu, penggunaan skincare untuk tujuan kebersihan dan perawatan kulit masuk dalam kategori yang dibolehkan.
Mengutip dari penjelasan Syekh Abu Bakar ibn Muhammad al-Husaini dalam Kifâyatul Akhyâr, masa iddah memiliki tujuan utama untuk memastikan kekosongan rahim seorang wanita, agar tidak terjadi percampuran nasab.
Masa iddah terbagi menjadi beberapa jenis, tergantung dari sebabnya:
1. Wafat dalam keadaan hamil: masa iddah berakhir saat melahirkan, berapa pun lama waktu kehamilannya.
2. Wafat dan tidak hamil: masa iddah adalah empat bulan sepuluh hari.
3. Dicerai dalam keadaan hamil: masa iddah juga sampai melahirkan.
4. Dicerai tidak hamil, sudah berhubungan, dan masih haid: masa iddah tiga kali masa suci (quru’).
5. Dicerai tidak hamil dan sudah menopause: masa iddah selama tiga bulan.
6. Dicerai tapi belum pernah berhubungan suami-istri: tidak ada masa iddah yang berlaku baginya.
Penjelasan ini merujuk pada beberapa ayat Alquran, seperti QS. Al-Baqarah [2]: 234 dan QS. Ath-Thalaq [65]: 4, yang menjelaskan masa iddah sesuai dengan kondisi masing-masing perempuan.
Berdasarkan penjelasan dari para ulama, penggunaan skincare selama masa iddah diperbolehkan, selama produk yang digunakan tidak bertujuan untuk berhias atau menarik perhatian.
Skincare termasuk bentuk kebersihan diri, bukan riasan yang dilarang dalam masa ihdad. Maka, perempuan yang sedang menjalani masa iddah tetap bisa merawat kulitnya agar tetap sehat dan bersih, selama dalam batasan syariat. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)