Mahar yang terlalu mahal sampai membebani calon suami dilarang karena bertentangan dengan prinsip pernikahan yang ringan dan berkah.
Mahar harus menjadi simbol cinta dan penghormatan, bukan pamer kekayaan atau gengsi.
Mahar yang tidak memiliki nilai atau etika sesuai Islam, termasuk mahar yang mengandung unsur riba (bunga pinjaman) atau tidak adil, dilarang karena melanggar prinsip moral dan keadilan Islam.
(Erha Aprili Ramadhoni)