Berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali dia berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya".
Hari Jumat dinilai sebagai hari raya, mirip seperti hari Idul Fitri atau Idul Adha. Karena itu, puasa sunnah pada hari Jumat dianggap hukumnya makruh.
Meski begitu, bukan berarti tak bisa melaksanakan puasa sunnah. Bagi umat Muslim yang tetap ingin melaksanakan puasa sunnah pada hari Jumat, mesti diikuti dengan berpuasa di hari sebelumnya yakni Kamis atau hari sesudahnya yakni Sabtu.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)