Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sholat Jumat di Arena Konser, Begini Pandangan Ulama

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Jum'at, 12 September 2025 |11:04 WIB
Sholat Jumat di Arena Konser, Begini Pandangan Ulama
Sholat Jumat di Arena Konser, Begini Pandangan Ulama (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Artinya: "Menurut Pakar madzhab Syafi’iyah tidak mendirikan sholat Jumat tidak disyaratkan harus di masjid, tetapi boleh dilakukan di lapangan yang terbuka, dengan syarat masih dalam bagian desa, atau baladul jum’ah, dan terhitung masih masuk dalam teritorialnya. Jika warga melakukan shalat Jumat di luar batas desa, maka tidak sah tanpa adanya perbedaan pendapat, meskipun dekat dengan baladul jum’ah atau bahkan jauh, meskipun dilakukan di indoor atau outdoor." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, hlm. 501). 

Secara lokasi, pelaksanaan sholat Jumat di arena konser tetap sah menurut madzhab Syafi’iyah, karena tidak mensyaratkan masjid sebagai tempat ibadah Jumat. Syarat utamanya adalah berada dalam wilayah baladul jum’ah, yang dalam hal ini mencakup kawasan Kemayoran. 

Di tengah riuhnya festival musik terbesar di Indonesia, prosesi ibadah ini menghadirkan suasana religius yang menyejukkan. Peristiwa ini layak dicatat sebagai bagian dari sejarah konser musik Tanah Air, sekaligus bentuk apresiasi kepada masyarakat muslim penikmat musik. 

Wallahualam
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement