Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Suami Minta Mahar Dikembalikan Jika Istri Minta Cerai?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 03 Oktober 2025 |19:37 WIB
Bolehkah Suami Minta Mahar Dikembalikan Jika Istri Minta Cerai?
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Dalam Islam, mahar merupakan hak mutlak seorang istri yang diberikan oleh suami saat akad nikah. Mahar bukan hanya simbol penghargaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab suami kepada istri. Namun, muncul pertanyaan penting, apakah suami berhak meminta mahar dikembalikan apabila istri yang mengajukan cerai?

Mahar Adalah Hak Istri yang Tidak Bisa Dikembalikan

Menurut ajaran Islam dan pendapat mayoritas ulama, mahar yang sudah diberikan kepada istri merupakan hak penuh istri yang tidak boleh dikembalikan, meski istri sendiri yang minta cerai. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 20:

"Dan jika kamu ingin mengganti istri lain, dan kamu telah memberi mahar kepada mereka sebagai kadar yang besar, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun dari mahar itu. Adakah kamu akan mengambilnya dengan tuduhan dan dosa nyata?"

(QS. An-Nisa: 20)

Ayat ini menegaskan bahwa suami tidak boleh menuntut kembali mahar yang telah diberikan, sekalipun terjadi perceraian.

Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperkuat hal ini, yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:

"Seorang laki-laki tidak boleh mengembalikan sesuatu yang telah diberikan kepada istrinya kecuali dengan talak."

(Hadis riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)

 

Pengembalian Mahar dalam Kasus Khuluk dan Talak Sebelum Dukhul

Terdapat pengecualian yang sering menjadi perdebatan, yakni apabila perceraian terjadi sebelum suami istri berhubungan badan (dukhul). Dalam kondisi ini, sebagian ulama menyatakan bahwa suami boleh menuntut sebagian dari mahar atau pengembaliannya, terutama apabila perceraian diajukan oleh istri tanpa alasan kuat.

Namun, dalam kasus cerai khuluk, di mana istri meminta cerai dengan membayar sejumlah tebusan (iwadl), tebusan ini adalah ganti atas pelepasan pernikahan dan berbeda dari mahar. Mahar tetap menjadi hak istri dan tidak boleh dituntut kembali oleh suami.

Sementara dalam hukum positif di Indonesia, kasus-kasus pengembalian mahar biasanya diputus berdasarkan keadaan nyata, hubungan suami istri, dan keputusan pengadilan agama. Umumnya, pengembalian mahar dibolehkan hanya jika suami menceraikan istri sebelum dukhul, dan hak istri atas mahar berkurang sesuai ketentuan.

Dari dalil-dalil tersebut, bisa disimpulkan bahwa mahar bukanlah barang dagangan yang dapat ditarik kembali oleh suami, melainkan hak perempuan yang harus dihormati sesuai syariat Islam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement