Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bicara saat Berwudhu, Begini Penjelasan Ulama

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 05 Oktober 2025 |11:43 WIB
Bicara saat Berwudhu, Begini Penjelasan Ulama
Bicara saat Berwudhu, Begini Penjelasan Ulama (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berbicara saat berwudhu apakah diperbolehkan? Hal ini kadang dijumpai di masjid atau mushola. 

Saat sholat di masjid atau mushola, biasanya bertemu sejumlah orang yang sedang berwudhu atau bersiap untuk melaksanakannya. Dalam saat seperti itu, kadang obrolan ringan muncul secara spontan dan sulit dihindari. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bolehkah berbicara saat berwudhu?

Terkait hal ini, para ulama telah membahasnya secara khusus, yaitu pada tema tentang adab dan sunnah wudhu yang seharusnya bisa dilakukan seorang muslim. Di antara ulama tersebut adalah Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi. Melansir laman Tanya Jawab Fiqih Kemenag, Minggu (5/10/2025), menurutnya, ada sejumlah adab yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika melaksanakan wudhu, salah satunya adalah tidak berbicara. Ia mengungkapkan:

وَمِنَ ٱلْأَدَبِ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ بِكَلَامِ ٱلنَّاسِ

Artinya: “Dan sebagian dari adab dari wudhu adalah tidak berbicara.” (Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi, Al-Muhith al-Burhani [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2004], juz I, halaman 48)

Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan sejumlah sunnah wudhu yang sebaiknya diperhatikan. Salah satunya adalah menjaga keutamaan wudhu dengan tidak berbicara ketika sedang melaksanakannya. Dalam kitab tersebut, Imam An-Nawawi menjelaskan:

وَأَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ

Artinya: “Dan agar tidak berbicara di dalam wudhu kecuali jika ada kebutuhan,” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz I, halaman 489)

Selain itu, Imam An-Nawawi menjelaskan, sebagian para ulama menyebut bahwa berbicara ketika sedang wudhu dan mandi wajib itu hukumnya makruh. Namun, tingkat makruhnya belum mencapai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) melainkan lebih utama jika tidak melakukannya.

 

Selaras dengan pandangan Imam An-Nawawi, Syekh Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin (Beirut, Daru Ibnu Hazm: 2004), halaman 57 menjelaskan, berbicara ketika berwudhu sebaiknya ditinggalkan jika tidak ada keperluan yang mendesak, misalnya zikir dan menjawab salam.

Dari penjelasan di atas, berbicara ketika sedang berwudhu tidak membatalkan wudhu dan masih dibolehkan selama hal itu untuk keperluan yang mendesak. Namun, seseorang yang berbicara saat berwudhu tidak akan mendapatkan keutamaannya karena salah satu sunnah wudhu adalah tidak berbicara. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement