Seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan melakukan apa yang disebut dengan mulazamtu as-sakan (ملازمة السكن). Artinya adalah selalu berada di dalam rumah, tidak keluar dari dalam rumah, selama masa iddah itu berlangsung.
Wanita itu tidak diperkenankan keluar meninggalkan rumah tempat dia di mana menjalani masa iddah itu, kecuali ada udzur-uzdur yang secara syar’i memang telah diperbolehkan atau ada hajat yang tidak mungkin ditinggalkan.
Pelanggaran ini berdampak pada dosa dan kemasiatan. Dan bagi suami yang mentalak istrinya, ada kewajiban untuk menegur dan mencegah istrinya bila keluar dari rumah.
Dalilnya adalah apa yang telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-Quran Al-Karim :
لاَ تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلاَ يَخْرُجْنَ
Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah para wanita itu keluar dari rumah. (QS. Ath-Talak : 1)
Seorang wanita yang sedang dalam masa iddah dilarang untuk berhias atau bercantik-cantik. Dalam istilah fiqih disebut dengan al-ihdad (الإحداد) atau al-ihtidad (الإحتداد). Kategori berhias itu antara lain menggunakan perhiasan, menggunakan parfum atau wewangian, menggunakan celak mata, kecuali ada sebagian ulama yang membolehkannya memakai untuk malam hari karena darurat.
Selanjutnya, dilarang memakai pewarna kuku seperti pacar kuku (hinna`) dan bentuk-bentuk pewarna lainnya,
memakai pakaian yang berparfum atau dicelup dengan warna-warna seperti merah dan kuning.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)