Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wamenag Ungkap Alasan Perlunya Ditjen Pesantren

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |18:47 WIB
Wamenag Ungkap Alasan Perlunya Ditjen Pesantren
Wamenag Ungkap Alasan Perlunya Ditjen Pesantren (Dok IMG)
A
A
A

2. Sejarah Usulan Ditjen Pesantren

Ia pun mengungkap usulan pembentukan Ditjen Pesantren sudah ada sejak 2019. Usulan pertama disampaikan Kementerian Agama ke KemenPAN-RB pada 2019, era kepemimpinan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Saat itu, usulan belum disetujui karena dianggap belum urgen.

“Padahal, fakta membuktikan fungsi Ditjen Pendis saat itu bahkan sudah tidak lagi mampu menampung beban Direktorat Pesantren. Jika penundaan terus dipaksakan, akan muncul konsekuensi serius terhadap stabilitas kelembagaan dan politik keagamaan,” ucapnya.

Usulan kembali disampaikan Kemenag pada September 2021, di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Kholil Qoumas. Saat itu, usulan Kemenag diminta untuk ditinjau lagi urgensinya dengan memanfaatkan fungsi yang sudah ada sambil menunggu rekomendasi DPR. Usulan kembali disampaikan pada April 2023 oleh Kemenag.

Lalu, pembentukan Ditjen Pesantren diusulkan lagi pada 11 Desember 2024, di era kepemimpinan Menag Nasaruddin Umar. Pada usulan terakhir, Menteri PAN-RB memberikan jawaban dengan membuat rekomendasi agar dilakukan revisi terhadap naskah akademik pendirian Ditjen Pesantren.

“Kemarin, pada 7 Oktober 2025, saya bersama Kepala Biro Ortala serta Kepala Biro Hukum dan KLN Kementerian Agama menyerahkan perbaikan naskah akademik pendirian Ditjen Pesantren sebagaimana yang diminta Menteri PAN-RB,” sebut Wamenag.

“Harapan kita izin prakarsa dari Presiden bisa terbit sebelum 22 Oktober 2025 sebagai hadiah pada hari santri, sekaligus penghormatan kepada para kyai yang telah mendedikasikan diri untuk pengembangan pesantren," tutur Syafi'i.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement