Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Paham Bahasa Arab saat Akad, Pernikahan Tetap Sah?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu, 18 Oktober 2025 |12:35 WIB
Tak Paham Bahasa Arab saat Akad, Pernikahan Tetap Sah?
Tak Paham Bahasa Arab saat Akad, Pernikahan Tetap Sah? (Ilustrasi/Freepik
A
A
A

Berdasarkan keterangan dari Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in, ijab kabul yang diucapkan dengan bahasa Arab tetap sah meskipun pihak yang terlibat tidak mengerti arti dari setiap lafaznya. Syarat utamanya adalah para pihak memahami bahwa lafaz yang diucapkan itu adalah akad pernikahan, bukan ucapan lain. 

Meski begitu, sebelum akad nikah dilangsungkan, para pihak dianjurkan untuk mempelajari dan memahami makna lafaz tersebut agar pelaksanaan akad berlangsung dengan khidmat. 

Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement