Meski diperbolehkan, penggunaan parfum beralkohol hendaknya dilakukan dengan bijak dan tidak berlebihan. Hindari niat atau penggunaan yang mungkin berkaitan dengan hal buruk. Pengguna parfum beralkohol juga dianjurkan memastikan komponennya tidak berasal dari khamr.
Parfum yang mengandung alkohol sebagai pelarut, bukan minuman keras, diperbolehkan dalam Islam untuk dipakai luar tubuh. Dengan demikian, Muslim tetap dapat memakai parfum beralkohol tanpa rasa khawatir selama memperhatikan hal-hal di atas sesuai panduan syariat Islam dan fatwa ulama.
(Rahman Asmardika)