Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Tinggal Jamaah Haji 41 Hari Dinilai Terlalu Lama, DPR Sebut 30 Hari Cukup

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 31 Oktober 2025 |14:03 WIB
Masa Tinggal Jamaah Haji 41 Hari Dinilai Terlalu Lama, DPR Sebut 30 Hari Cukup
Masa Tinggal Jamaah Haji 41 Hari Dinilai Terlalu Lama, DPR Sebut 30 Hari Cukup (Okezone/Dani Jumadil)
A
A
A

Kesepakatan itu diambil setelah Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Pemerintah pada hari ini, Rabu (29/10/2025). Biaya haji itu turun dari tahun sebelumnya.

"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umroh sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 masehi per jamaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.000.894 dibanding dengan BPIH tahun 2025 masehi yang sebesar Rp89.410.250 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat.

Selain itu, Marwan menyampaikan, pihaknya dan Pemerintah sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) menjadi Rp54.193.806,58 atau sebesar 62% dari total BPIH. Biaya ini akan dialokasikan untuk keperluan para jamaah.

"Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi makkah, sebagian biaya amomodasi madinah, dan biaya hidup living cost. Dan BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp55.431.750,78," tuturnya. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement