Selaras dengan penjelasan Syekh Al-Bujairimi, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar menjelaskan, kalimat atau ungkapan duka cita dan belasungkawa tidak dibatasi bentuk atau susunannya. Ia menjelaskan:
وأما لفظ التعزية فلا حجرَ فيه، فبأيّ لفظ عزَّاه حصلت
Artinya: “Adapun lafaz takziah (ungkapan belasungkawa), maka tidak ada pembatasan di dalamnya. Dengan lafaz apa pun seseorang mengucapkan belasungkawa, itu sudah dianggap sah.” (Imam An-Nawawi, Al-Adzkar [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], h. 271).
Dengan demikian, mengirim karangan bunga duka cita atau belasungkawa atas kematian seseorang masih masuk dalam kategori takziah. Pasalnya, di dalam karangan bunga tersebut biasanya terdapat ungkapan belasungkawa yang membawa penghiburan, doa, dan penguatan bagi keluarga yang berduka. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)