Pernyataan Nabi SAW bahwa “Aku tidak mengizinkan” diulang sebanyak tiga kali, menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap hak istri untuk menolak poligami. Hal ini membuktikan bahwa menolak poligami karena menyakitkan juga merupakan sunnah Nabi.
Dengan demikian, penolakan istri terhadap poligami adalah hak yang sah dalam Islam dan merupakan bagian dari upaya menjaga keharmonisan, keadilan, dan kesalingan dalam rumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menekankan kasih sayang (mawaddah) dan rahmat (warahmah).
Wallahu a’lam
(Rahman Asmardika)