Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukumnya Jika Istri Menolak Poligami?

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 04 Desember 2025 |17:05 WIB
Apa Hukumnya Jika Istri Menolak Poligami?
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pertanyaan mengenai hukum penolakan poligami oleh istri masih menjadi topik sensitif dalam kehidupan rumah tangga Muslim. Penting dipahami bahwa Islam memberikan kedudukan khusus bagi perempuan dalam hal ini dan memiliki panduan yang jelas berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.

Istri yang Menolak Poligami Tidak Berdosa

Kesimpulan utama dari pandangan ulama adalah bahwa istri yang menolak dipoligami tidak berdosa. Penolakan tersebut bukan berarti menolak syariat Islam atau menentang firman Allah mengenai kebolehan poligami. Istri yang menolak justru melakukan bentuk ijtihad agar syariat dijalankan sesuai dengan ruh kasih sayang, keadilan, dan kesalingan dalam rumah tangga.

Dasar hukum ini kuat karena dalam Islam, pernikahan merupakan akad yang setara antara dua pihak yang saling sepakat, bukan suatu hal yang bersifat sepihak. Perempuan sebagai pihak yang memasuki akad memiliki hak penuh untuk menentukan syarat-syarat dalam pernikahan, termasuk syarat agar suami tidak berpoligami.

Poligami Adalah Mubah, Bukan Wajib

Pemahaman fundamental yang perlu ditegaskan adalah bahwa poligami dalam Islam berstatus mubah (diperbolehkan), bukan fardhu (wajib).

Hal ini dijelaskan dalam Surat An-Nisa ayat 3:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Wa in khiftum allā tuqsitū fil-yatāmā fankihū mā ṭāba lakum minan-nisā’i mathnā wa ṯulāṯa wa rubā‘a fa-in khiftum allā ta‘dilū fawāḥidatan aw mā malakat aymānukum, dhālika adnā allā ta‘ūlū. (Q.S. An-Nisa: 3)

Artinya: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Q.S. An-Nisa: 3)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement