Pernikahan memang merupakan salah satu cara yang dianjurkan dalam Islam untuk menghindari perbuatan zina di masa depan. Akan tetapi, pernikahan sama sekali bukan penghapus dosa zina yang telah diperbuat.
Ajaran Islam sangat jelas melalui ayat-ayat Al-Qur’an dan konsensus ulama bahwa satu-satunya cara untuk menghapus dosa zina adalah melalui taubat nasuha.
Bagi siapa pun yang pernah melakukan dosa zina, jangan berharap pernikahan akan menghapus dosa tersebut. Sebaliknya, segera bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah Swt.
Wallahu a‘lam.
(Rahman Asmardika)