Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya dalam Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 16 Desember 2025 |12:05 WIB
Bolehkah Zakat untuk Korban Bencana? Ini Penjelasannya dalam Islam
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Bencana alam yang melanda Indonesia kerap menimbulkan kerusakan dan kerugian material bagi para korbannya. Para korban di daerah bencana membutuhkan reaksi cepat dan bantuan yang disalurkan secara tepat.

Karena itulah setiap kali bencana alam melanda, muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai apakah boleh menggunakan dana zakat untuk membantu korban bencana. Pertanyaan ini penting untuk dijawab guna memastikan bahwa dana zakat yang disalurkan sesuai dengan hukum syariat dan tepat sasaran.

Golongan Penerima Zakat

Dalam Islam, hanya delapan golongan tertentu yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fisabilillah (pejuang agama), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Sebagaimana ditetapkan Allah SWT dalam Al-Quran Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّ...َكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk musafir, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (Surah At-Taubah ayat 60)

Posisi Korban Bencana dalam Golongan Penerima Zakat

Meskipun korban bencana tidak secara spesifik disebutkan dalam Al-Quran sebagai penerima zakat, mereka dapat dimasukkan ke dalam kategori yang sudah ada. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, hal ini dilakukan melalui metode qiyas (analogi).

 

Kategori Fakir dan Miskin Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta benda sama sekali untuk bertahan hidup. Miskin adalah orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Ketika bencana alam melanda, banyak korban kehilangan harta benda dan mata pencaharian hingga jatuh ke dalam kondisi fakir atau miskin. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat dengan kategori ini.

Kategori Gharim (Orang Berutang) Beberapa korban bencana mungkin memiliki utang untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca-bencana. Mereka termasuk dalam kategori gharim, yaitu orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya. Dalam hal ini, zakat dapat disalurkan untuk membantu mereka melunasi utang tersebut.

Pendapat Para Ulama

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa zakat boleh disalurkan kepada korban bencana dengan menganalogikannya ke dalam golongan penerima zakat seperti fakir dan miskin.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa Nomor 66 Tahun 2022 tentang “Pemanfaatan Harta Zakat untuk Penanggulangan Bencana dan Dampaknya”. Fatwa ini mengatur secara detail bagaimana zakat dapat digunakan untuk bencana dengan ketentuan berikut:

  • Pendistribusian langsung kepada mustahik: Zakat dapat diberikan langsung kepada korban bencana dalam bentuk bantuan tunai, sembako, pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, asalkan penerima termasuk salah satu dari delapan asnaf zakat.
  • Pemanfaatan untuk kemaslahatan umum: Zakat boleh digunakan untuk keperluan kolektif selama penerima manfaatnya termasuk asnaf fisabilillah, misalnya penyediaan air bersih, sanitasi, tenda pengungsi, alat pelindung diri, dan kebutuhan relawan yang melakukan kegiatan kemanusiaan.
     
  • Periode pemulihan: Pada tahap pemulihan pasca-bencana, zakat dapat dimanfaatkan untuk pendidikan perlindungan bencana, pengobatan, dan kegiatan pemulihan lainnya yang mendukung pemulihan komunitas.

Secara umum, ulama mazhab klasik seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali sepakat bahwa zakat disyariatkan untuk mengentaskan kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar umat. Ketika seseorang mengalami bencana dan jatuh miskin, prinsip dasar ini memungkinkan penyaluran zakat kepada mereka.

Perbedaan Zakat dengan Infak dan Sedekah

Penting untuk memahami bahwa zakat berbeda dengan infak dan sedekah. Zakat adalah hak mustahik (penerima) terhadap harta muzakki (pemberi), sedangkan infak dan sedekah adalah pemberian sukarela. Untuk kebutuhan penanggulangan bencana yang bersifat kolektif dan luas, infak dan sedekah tetap menjadi pilihan utama agar dana zakat tetap fokus pada delapan asnaf yang telah ditentukan.

Zakat boleh disalurkan untuk korban bencana sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Korban bencana yang jatuh miskin atau fakir berhak menerima zakat sebagai bagian dari golongan penerima zakat.

 

Kunci penyaluran zakat untuk korban bencana adalah ketepatan sasaran, diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam golongan yang ditentukan oleh syariat. Dengan cara ini, umat Muslim tidak hanya menunaikan kewajiban agama, tetapi juga berkontribusi nyata dalam meringankan beban korban bencana dan mempercepat proses pemulihan mereka menuju kehidupan yang lebih baik.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement