Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 11 Tahun 2009 menyatakan bahwa penggunaan alkohol dalam parfum untuk pemakaian eksternal diperbolehkan dan tidak membatalkan wudhu atau salat. Majelis Tarjih Muhammadiyah juga menyimpulkan bahwa parfum mengandung alkohol non-khamr (hasil sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr) dapat digunakan, dengan syarat tetap memperhatikan kehalalan sumber alkoholnya.
Dari dalil dan fatwa di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol dalam parfum bukanlah khamr yang memabukkan. Etanol dalam parfum merupakan senyawa murni yang dihasilkan melalui proses industri kimia, bukan dari fermentasi minuman beralkohol. Oleh karena itu, umat Islam dapat menggunakan parfum beralkohol asalkan alkoholnya berasal dari sumber non-khamr.
(Rahman Asmardika)