Dunia Islam baru mulai mengenal percetakan secara luas pada akhir abad ke-19, ketika jarak peradaban sudah terlanjur menganga.
“Kalau kita terlalu banyak ragu dan menunda, dampaknya serius bagi kita sendiri,” ujarnya.
Ia kemudian memaparkan tiga kaidah fikih utama dalam menyikapi AI. Pertama, al-ashlu fil manafi’ al-ibahah, bahwa hukum asal segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah. Kedua, lil wasail ahkamul maqasid, yakni hukum suatu sarana bergantung pada tujuan penggunaannya. Ketiga, ad-dhararu yuzal, bahwa setiap bentuk kemudaratan dan kezaliman harus dihilangkan.
“AI itu netral. Yang menentukan adalah bagaimana kita mengarahkannya, memanfaatkannya, dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahannya,” tutur Rofiq.
(Rahman Asmardika)