Hukum menunda qadha puasa berbeda tergantung penyebabnya. Jika seseorang memiliki uzur syar'i (alasan yang dibenarkan agama) seperti sakit berkelanjutan, hamil, atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia tidak berdosa dan hanya wajib mengqadha puasa tanpa beban tambahan.
Namun, jika seseorang sengaja menunda tanpa alasan sedangkan ia mampu melaksanakannya, maka hukumnya berbeda. Mayoritas ulama, termasuk Imam Al-Syafi'i dan Malik, menyatakan bahwa orang tersebut wajib mengqadha puasanya dan membayar fidyah (tebusan) sebesar satu mud (sekitar 750 gram makanan pokok) untuk setiap hari yang ditunda.
Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa dari semangat Aisyah mengqadha di bulan Sya'ban, dapat dipahami bahwa tidak boleh menunda qadha hingga masuk Ramadhan berikutnya.
Menurut penjelasan dari Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, seseorang dapat menunda qadha selama masih ada waktu sebelum Ramadan berikutnya, namun hal ini tidak disunnahkan. Jika penundaan terjadi tanpa uzur syar'i hingga Ramadan berikutnya tiba, maka dosa menanti orang tersebut.
Menariknya, jika seseorang menunda qadha selama bertahun-tahun, fidyah hanya dibayar satu kali saja—bukan berulang setiap tahun. Ini karena beban hukum tidak bertambah dengan semakin lamanya penundaan.