Berbeda dengan ziarah, membaca Yasin saat haid menjadi perbedaan ulama. Jumhur ulama (Hanafi, Syafi'i, Hanbali) melarang keras karena Yasin adalah surat Al-Quran utuh. Dalilnya adalah hadis Ibnu Umar:
"لَا يَقْرَأَنَّ حَائِضٌ وَلَا جُنُبٌ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ"
“Wanita haid dan orang junub tidak diperbolehkan membaca apa pun dari Al-Qur’an.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Mereka berpendapat wanita haid dalam keadaan kotor, sehingga tidak boleh membaca ayat Quran. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu menegaskan haramnya membaca Quran bagi wanita haid.
Namun, sebagian ulama lain membolehkan. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla memperbolehkan wanita haid membaca Quran karena tidak ada dalil shahih yang tegas melarang. Mereka yang membolehkan menekankan niat berdzikir bukan qira'ah (membaca Quran). Cara yang lebih aman: gunakan aplikasi digital tanpa mushaf fisik dan niatkan sebagai dzikir, bukan membaca Quran.