Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Alasan Riba Dilarang dalam Islam

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |19:00 WIB
5 Alasan Riba Dilarang dalam Islam
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Riba adalah praktik ekonomi yang diharamkan Islam karena bertentangan dengan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan sosial. Pemahaman riba penting di era modern agar transaksi seperti jual beli, sewa, atau peminjaman dana sesuai syariat.

Abu Ja’far Muhammad dalam kitab Tafsir At-Thabari mendefinisikan riba sebagai adanya surplus (ziyadah) atau tambahan dalam proses transaksi berupa hutang piutang yang diambil oleh pemilik modal karena ia memberikan tambahan waktu kepada orang yang berhutang dengan menunda pelunasan utangnya.

Tambahan yang diperoleh dalam riba sering dianggap tidak berbeda dengan keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas jual beli. Namun, Allah SWT telah membedakan antara riba dengan kegiatan jual beli, sebagaimana disampaikan dalam surat Al-Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمَ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَأَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ ۗ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri kecuali seperti orang kesurupan setan... Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

 

Berikut lima alasan Islam mengharamkan riba, sebagaimana dilansir dari NU Online.

Hikmah Larangan Riba

1. Eksploitasi Tidak Adil 

Praktik riba merupakan bentuk perampasan harta secara tidak langsung, karena menuntut tambahan materi tanpa adanya pertukaran nilai atau usaha yang sepadan.

الرِّبَا يَقْتَضِي أَخْذَ مَالِ الْإِنْسَانِ مِنْ غَيْرِ عِوَضٍ

Artinya: “Riba merampas harta tanpa imbalan... harta punya kehormatan besar.” (Tafsir Ar-Razi, jilid 7, hlm. 74).

2. Menghambat Produktivitas 

Praktik riba berdampak buruk bagi stabilitas global. Para pemilik modal cenderung memilih praktik riba dibandingkan menyalurkan dana ke sektor ekonomi riil, karena riba menjanjikan keuntungan pasti, sementara investasi riil memiliki risiko tinggi dan keuntungan tidak menentu.

3. Perbuatan Zalim 

Aktivitas hutang piutang seharusnya menjadi sarana tolong-menolong. Namun, dengan praktik riba, tradisi ini terputus.

يُفْضِي إِلَى انْقِطَاعِ الْمَعْرُوفِ بَيْنَ النَّاسِ مِنَ الْقَرْضِ

Artinya: “Riba menghilangkan pinjaman kebaikan antarmanusia.” (Tafsir Ar-Razi, jilid 7, hlm. 74).

 

4. Memperlemah Ekonomi 

Praktik riba memperlebar jurang antara kaum kaya dan miskin. Kaum kaya mendapatkan keuntungan pasif melalui riba, sementara kaum miskin makin terjerat utang.

5. Perintah Syariat 

Alasan terakhir adalah karena perintah agama. Keharaman riba telah ditetapkan secara tegas oleh sumber utama Islam.

أَنَّ حُرْمَةَ الرِّبَا قَدْ ثَبَتَتْ بِالنَّصِّ ...

Artinya: “Keharaman riba telah ditetapkan dengan nash. Tidak harus semua hikmah dari setiap ketentuan syariat diketahui manusia. Oleh karena itu, kita wajib meyakini secara pasti bahwa akad riba itu haram, meskipun kita tidak mengetahui secara rinci hikmah di baliknya.” (Tafsir Ar-Razi, jilid 7, hlm. 74).

Larangan riba dalam Islam tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berlandaskan pertimbangan rasional dan kemaslahatan sosial. Dampak negatifnya nyata, baik pada level individu maupun masyarakat, menjadi alasan kuat mengapa praktik ini diharamkan. Islam, melalui ajarannya, menghendaki sistem ekonomi yang adil, berimbang, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Wallahu a‘lam.

(Rahman Asmardika)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement