JAKARTA - Ibadah shalat merupakan tiang agama yang menuntut kekhusyukan dan ketelitian. Namun, sebagai manusia yang tidak luput dari sifat lupa (nisyan), seorang hamba terkadang mengalami kekeliruan saat melaksanakan ibadah tersebut. Islam, sebagai agama yang memudahkan, memberikan solusi atas ketidaksempurnaan tersebut melalui Sujud Sahwi.
Sujud Sahwi adalah dua sujud yang dilakukan di akhir shalat (baik sebelum atau sesudah salam) untuk menutup kekurangan atau memperbaiki kesalahan yang terjadi karena lupa. Merujuk pada panduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), berikut adalah 5 sebab utama pelaksanaan Sujud Sahwi yang perlu dipahami oleh setiap Muslim.
Jika seseorang lupa melaksanakan salah satu rukun shalat, seperti ruku atau sujud, maka rukun tersebut harus segera dilaksanakan begitu ia ingat. Namun, jika ia baru teringat setelah shalat selesai dalam waktu yang singkat, ia harus menyempurnakan rakaat yang kurang tersebut lalu diakhiri dengan Sujud Sahwi.
Kelebihan dalam shalat bisa berupa penambahan rakaat, ruku, atau sujud karena tidak sadar. Misalnya, seseorang melaksanakan shalat Dzuhur sebanyak lima rakaat. Jika ia sadar saat masih dalam posisi berdiri di rakaat kelima, ia harus segera duduk tasyahud akhir. Namun, jika ia baru sadar setelah salam, maka ia disunnahkan untuk melakukan Sujud Sahwi.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa jika shalatnya sudah pas, sujud tersebut menjadi penghinaan bagi setan, dan jika kurang, sujud tersebut menyempurnakannya.
Sering kali setan membisikkan keraguan mengenai berapa rakaat yang telah dikerjakan. Dalam kondisi ragu antara dua pilihan (misalnya antara rakaat ke-3 atau ke-4), Nahdlatul Ulama (NU) melalui literatur fiqih Syafi’iyah, mengajarkan agar mengambil jumlah yang paling sedikit (yang sudah pasti dijalani). Setelah menetapkan jumlah minimal tersebut, rakaat dilanjutkan hingga sempurna dan ditutup dengan Sujud Sahwi sebelum salam untuk menghilangkan keraguan tersebut.
Sunnah Ab'adh adalah perkara sunnah yang jika ditinggalkan secara sengaja maupun lupa, dianjurkan untuk diganti dengan Sujud Sahwi. Contoh yang paling umum adalah lupa melaksanakan Tasyahud Awal atau doa Qunut (pada shalat Subuh menurut madzhab Syafi'i). Jika imam atau makmum sudah berdiri tegak menuju rakaat berikutnya dan lupa tasyahud awal, mereka tidak perlu duduk kembali, namun cukup menggantinya dengan Sujud Sahwi di akhir shalat.
Kondisi ini terjadi ketika seseorang menyangka shalatnya telah selesai padahal masih ada rakaat yang harus dikerjakan. Jika ia segera sadar setelah mengucapkan salam, maka ia wajib berdiri untuk menyempurnakan sisa rakaatnya, lalu melakukan Sujud Sahwi di akhir rakaat tambahannya tersebut.
Sujud Sahwi adalah bentuk kasih sayang Allah agar ibadah hamba-Nya tetap diterima meski terjadi kekeliruan manusiawi. Baik MUI, Muhammadiyah, maupun NU bersepakat bahwa sujud ini dilakukan sebanyak dua kali dengan bacaan doa yang khusus. Pemahaman mengenai sebab-sebab di atas sangat penting agar kita tetap tenang dan tidak panik saat terjadi kesalahan dalam shalat, sehingga kualitas ibadah kita tetap terjaga.
(Rahman Asmardika)