Bolehkah Zakat Disalurkan dalam Bentuk Sembako?

, Jurnalis
Kamis 02 September 2010 11:32 WIB
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Share :

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas jawabannya. Saya masih ada pertanyaan lagi yang mengganjal di hati, semoga ustaz sudi menjawabnya supaya saya lega dan mengerti.

Begini Ustaz, bolehkah zakat maal itu saya bagikan ke fakir miskin di desa (saat ini saya tinggal di kota) dalam bentuk sembako? lebih sah mana dibagikan dalam bentuk sembako atau uang? Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Farrel,romi@cyber-isp.net

Jawaban:


Sobat Farrel yang baik, zakat mal yang kita keluarkan bisa berbentuk uang atau benda/barang sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan para mustahiq yang menerima. Jadi, Anda boleh membagikannya ke faqir miskin di desa. Mudah-mudahan harta Anda menjadi berkah. Wallahu a’lam.

Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya