Zakat Hasil Pertanian

, Jurnalis
Senin 06 September 2010 10:28 WIB
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Share :

Assalamu’alaikum wr wb. Pak ustaz, saya mau tanya, apa hasil panen dari sawah harus dizakati? bila iya, berapa nisabnya, kemudian nisabnya dihitung setelah dipotong biaya sawah atau belum. Sekian terima kasih.

enzo almaliki, enzo.almaliki@gmail.com

Jawaban:


Sobat Enzo yang baik, tanaman, tumbuhan, buah-buahan, dan hasil pertanian lainnya, termasuk hasil panen dari sawah yang telah memenuhi persyaratan wajib zakat, harus dikeluarkan zakatnya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran surat Al-An’am ayat 141 dan dalam sebuah hadits sahih riwayat Imam Bukhari, Rasulullah saw bersabda: “Tanaman yang diairi air hujan atau sungai wajib dikeluarkan zakatnya sepersepuluh (10%) dan yang diairi dengan disirami (irigasi), maka zakatnya separo dari sepersepuluh (5%)”.  
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekadar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). Sedangkan nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq (1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg); 652,8 kg gabah = 520 kg beras atau senilai/seharga 520 kg beras. Mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat. Wallahu a’lam.

Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat

(M Budi Santosa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya