Assalamualaikum Wr. Wb. Pak Ustaz, mau tanya nih. Saya dan istri sama-sama bekerja, nah kalau dijumlahkan penghasilan kami, maka jumlahnya sudah mencapai Nisab. Kami sedang mencicil rumah BTN dengan harga jual di atas Rp50 juta. Nah pertanyaannya, apakah kami tetap terkena kewajiban untuk mengeluarkan Zakat Profesi?
Terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Muhamad Koswara, muhamad_koswara@anugrah-mgt.biz
Jawaban:
Sobat Muhamad Koswara yang dimuliakan Allah swt, apabila penghasilan Anda dan keluarga Anda setelah dikurangi utang jatuh tempo (cicilan perbulan) masih mencapai nishabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Namun sebaiknya sebagaimana pendapat Dr Yusuf Al-Qaradhawi zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto) sebelum dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup perbulan dan utang jatuh tempo untuk kehati-hatian. Namun kalau terlalu memberatkan karena penghasilan belum terlalu besar dan biaya kebutuhan hidup perbulan terlalu banyak maka tidak apa-apa dari penghasilan bersih. Wallahu a’lam.
Ustaz Kardita Kintabuwana, Lc, MA
Dewan Syariah Rumah Zakat
(Dede Suryana)