Baca Doa dengan Bahasa Indonesia, Bagaimana Dalam Pandangan Islam?

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Selasa 30 April 2019 15:48 WIB
Baca doa dengan bahasa Indonesia (Foto: Dawn)
Share :

MEMPELAJARI bahasa Arab memang gampang-gampang susah. Butuh kesabaran dan usaha yang tekun agar bisa membaca maupun melafalkan satu demi satu huruf maupun kalimat yang tersusun menjadi doa. Tentunya bagi beberapa orang yang tidak bisa berbahasa Arab, akan menggunakan alternatif lain yakni dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang dapat lebih mudah untuk dimengerti. Lantas bagaimanakah hukumnya?

Merangkum dari Konsultasi Syariah, Selasa (16/4/2019), Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits, mengatakan beberapa ulama telah berselisih pendapat mengenai hokum berdoa ketika sujud menggunakan bahasa lain selain Arab.

 BACA JUGA: Rambut Baru Awkarin Seharga Rp3 Juta, Netizen Sebut Mirip Sumbu Kompor Minyak!

Menurut Mazhab Hanafiyah, hukumnya makruh apabila seseorang berdoa selain menggunakan bahasa Arab, baik itu ketika salat maupun diluar shalat. Mengapa? Pasalnya Umar bin Khattab sendiri melarang berbicara dengan selain menggunakan bahasa Arab "rathanatal a'ajim".

 

Begitupun dalam Mazhab Malikiyah, seseorang diharamkan untuk berdoa dengan selain menggunakan bahasa Arab yang maknanya jelas. Ini tentunya sesuai dengan firman Allah yang mengatakan "Tidaklah kami mengutus seorang rasul pun kecuali mereka berdakwah dengan Bahasa kaumnya," (Q.S. Ibrahim:4)

Untuk lebih rinci Mazhab Syafi'iyah menjelaskan ada dua macam doa dalam salat yakni doa yang ma'tsur (terdapat dalam alquran dan hadis) ada pula doa yang ma'tsur tidak boleh diucapkan dengan bahasa lain selain Arab. Dari penjelasan inilah seseorang bisa menimbang bahasa apa yang wajib digunakan dalam doa tertentu.

Namun, ada sebuah pendapat yang lebih mendekati kebenaran untuk menjelaskan masalah ini. Faktanya adalah diperbolehkan seorang muslim untuk berdoa dengan menggunakan bahasa selain Arab. Mengapa? Karena pendapat ini telah dikuatkan oleh Komite Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa Arab Saudi.

"Seseorang diperbolehkan berdoa kepada Allah di dalam shalatnya dan di luar shalatnya dengan menggunakan bahasa Arab atau selain bahasa Arab, sesuai dengan keadaan yang paling mudah menurut dia. Hal ini tidak akan membatalkan shalatnya, ketika dia berdoa dengan bahasa selain Arab. Namun ketika ia berdoa dalam shalat, selayaknya dia memilih doa yang terdapat dalam hadis yang sahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dalam rangka rangka mencontoh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam," (Fatwa Lajnah Daimah, volume 24, nomor 5782).

 BACA JUGA : Ketika Presiden Jokowi Bertanya Ibu Kota Pindah ke Mana? Netizen: Wakanda!

Pendapat ini pula didukung oleh Syekh Abdul Karim Al-Hudhair. Ia menegaskan bahwa seseorang boleh berdoa dengan selain bahasa Arab. Setiap muslim dituntut untuk mempelajari Bahasa Arab, sekadar sebagai bekal untuk beribadah dengansempurna. (Fatwa Syekh Abdul Karim Al-Hudhair, no.4337).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya