SETIAP muslim baik anak-anak maupun dewasa wajib membayar zakat fitrah. Kewajiban membayar zakat fitrah telah dijelaskan Nabi Muhammad dalam hadis riwayat Bukhari.
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari golongan muslim.”
Lantas bagaimana dengan janin dalam kandungan, apakah tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah atau tidak? Dikutip dari Nu.or.id, ulama Syafi’iyah menentukan dua syarat bagi orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah. Yakni orang yang bertemu dengan akhir Ramadan dan awal Syawal.
Jadi, jika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat. Sederhananya, siapapun yang hidup barang sedetik pun di akhir Ramadan maupun lahir di awal bulan Syawal wajib membayar zakat. Hal tersebut sesuai penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani di kitab Nihayah Az Zain.