KASUS pernikahan sedarah antara kakak kandung yang menikahi adik kandungnya di Bulukumba, kini tengah hebohkan publik. Banyak dampak yang dihadapi secara medis, bahkan secara Islam, pernikahan seperti itu hukumnya haram.
Menurut kabar yang beredar luas, pernikahan sedarah itu tetap dilaksanakan, namun buku nikah belum diterbitkan. Tahu ada kasus ini, ternyata istri sang pelaku incest HE (28) melaporkan AM (32) dugaan selingkuh dengan adik kandung pelaku ke kepolisian setempat.
Sementara itu, berdasarkan hukum Islam, Wakil Ketua MUI Yunahar Ilyas menegaskan, pernikahan sedarah dalam Islam hukumnya haram. Oleh karenanya, seharusnya kejadian ini dibatalkan sebelum penghulu menikahkan.
"Pernikahan sedarah haram, jadi harus dibatalkan. Sayangnya di Indonesia itu baru ada hukum yang mengesahkan perkawinan," terang Yunahar ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
Yunahar menambahkan, bagi yang melanggar untuk saat ini memang tidak ada hukumannya. Hanya saja pernikahan sedarah tersebut tidak sah dan tidak diakui secara agama.