Seperti dilansir Lirboyo, letika seseorang tidak wajib menghilangkan tatonya, lantas yang sering dipertanyakan adalah mengenai keabsahan wudunya. Menjawab hal tersebut, dalam salah satu keterangan disebutkan:
قَدْ تَقَرَّرَ أَنَّ الْوَشْمَ حَرَامٌ….وَيَصِحُّ مَعَهُ الْوُضُوْءُ وَالْغُسْلُ لِلضَّرُوْرَةِ لِكَوْنِهِ دَاخِلَ الْجِلْدِ وَالْجِلْدُ مُلْتَحِمٌ .
“Sudah ditetapkan bahwa tato adalah haram… Wudu dan mandi tetap sah dengan adanya tato karena darurat. Alasannya karena tato sudah berada di dalam kulit yang telah menyatu menjadi daging (dihukumi sebagai anggota batin).”[3]
(Dyah Ratna Meta Novia)