Seperti dilansir Alarabiya beberapa waktu lalu, Departemen Pemasyarakatan dan Pengawasan Masyarakat akan meninjau peraturannya mengenai jenggot berdasarkan undang-undang baru.
Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang bulan ini yang melarang diskriminasi pekerjaan karena pakaian bersifat relijius maupun jenggot.
(Dyah Ratna Meta Novia)