Substansi hubungan seksual non marital bukan karena aksi kriminal ataupun kejahatan yang bisa dipidana. "Ini bukan persoalan yang akan mendorong orang melakukan seks bebas atau tidak, tetapi mengembalikan hubungan seksual ini sebagai hak asasi," jelas Azis.
Hal ini pun menimbulkan problematika di kalangan akademis, khsusnya UIN Sunan Kalijaga. Penafsiran yang telah dipaparkan Azis adalah tradisi, kultur dan hukum keluarga di negara lain. Akibatnya, pemikiran Azis seperti memaksa ayat-ayat Alquran, supaya sejalan dengan pandangannya yang dituangkan ke dalam sebuah disertasi.
Menurut salah satu Promotor disertasi Azis, Khoirudin Nasution mengatakan konsep tersebut tidak bisa diterapkan di Indonesia. Jika dilihat dari latar belakang, Syahrur melahirkan sebuah kajian tersebut karena penerapan hukum dikarenakan zina itu sangatlah mudah.
"Dia seperti ingin mengatakan, bahwa ini tidak boleh dilakukan. Sehingga dia mencari konsep yang bisa digunakan dan ketemulah konsep milk al yamin itu. Tetapi itu tidak komprehensif, terlalu simplisistik. Penafsirannya parsial, tidak sesuai konteks dengan masalah perkawinan," kata Khoirudin.