Heboh Hubungan Seksual di Luar Nikah Halal, Ini 4 Syaratnya

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 03 September 2019 21:09 WIB
Hubungan seks di luar nikah berbahaya (Foto: Hudson)
Share :

Jika konsep tersebut diterapkan, dikhawatirkan malah akan merendahkan perempuan sehingga perselingkuhan dapat mudah terjadi. Pelegalan zina pun akan semakin meraja-lela.

"Perlindungan terhadap perempuan yang dia ingin realisasikan, malah merendahkan perempuan," ujar seorang pakar lainnya, Eusi Nurlailawati.

Sedangkan menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, kajian konsep milk al yamin ini cukup berbahaya. Bila terjadi hukum perkawinan akan menjadi sembarangan dan dilakukan tanpa syarat.

Meski disertasi milik Azis ini membuat banyak konflik, alasan diloloskan dan diberi nilai yang memuaskan karena sebagai mahasiswa dia juga telah melakukan tugasnya secara komprehensif.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya