"Sekelompok Ulama Muata'akhirin berfatwa, pahala puasa Arafah, Tasua, Asyura dan enam hari Syawal bisa didapatkan, baik diniati bersama puasa fardu atau tidak. Namun berbeda dengan pendapat dalam kitab Al-Majmu dan Al-Asnawi. Keduanya berpendapat, apabila puasa sunah itu diniati dengan puasa fardu, maka tidak ada hasil keduanya. Sebagaimana tidak sah menggabungkan niat salat fardu dzuhur dengan salat sunah dzuhur"
Sedangkan menurut Syaikhina (Ibnu Hajar al-Haitami), "Puasa-puasa sunah yang dianjurkan tersebut hukumnya seperti salat sunah tahiyyatul masjid, karena yang terpenting yaitu wujudnya puasa pada hari-hari tersebut. Jika diniati besertaan puasa fardu, maka hasil (mendapatkan) pahala keduanya. Bila hanya niat fardu, maka minimal dapat menggugurkan tuntutan".
Untuk itu, beberapa pendapat di atas terkait hukum menggabungkan puasa sunah dan qadha kembali ke fikih masing-masing. Ada yang memperbolehkan dan juga tidak boleh menggabungkan kedua puasa tersebut.
(Abu Sahma Pane)