Sementara itu dilansir dari laman Tebu Ireng online, sebagian orang masih menyepelekan salat satu ini. Mereka beranggapan Salat Lihurmatil Wakti bisa dilakukan secara sembarangan, seperti duduk membelakangi kiblat, atau tanpa bersuci sekalipun karena salat itu memang sangat wajib dilaksanakan.
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. an-Nisa’: 103).
Adapun orang yang diperbolehkan Salat Lihurmatil Wakti, yakni:
1. Orang yang bepergian dengan kendaraan dan tidak bisa berhenti. Contohnya: pesawat terbang dan kereta api yang tidak bisa berhenti sembarangan.
2. Orang yang selesai operasi dan lukanya tidak boleh kena air.