Ombudsman melakukan pengamatan terhadap hasil pengawasan dan persiapan pemberlakuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 mendatang. Namun hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) ternyata belum siap menangani sertifikasi halal.
Guna menangani sertifikasi halal dibutuhkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang merata. Namun sayangnya LPH juga belum terbentuk secara merata di setiap daerah. Peran LPH baru akan diambil oleh perwakilan kantor Kemenag di masing-masing wilayah.
"Pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI daerah untuk pelayanan lebih dekat ke masyarakat tidak dilakukan secara regional tetapi dengan perwakilan, sistem tersebut belum berjalan efektif hingga kini," kata Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy di gedung Ombudsman RI pada Selasa (17/9/2019).