Alquran sendiri berfungsi sebagai pengikat hati, supaya orang tengah bersumpah tidak menjurus ke dalam dusta atau kebohongan. Misalnya, seperti seorang pejabat yang dilantik, kemudian ia disumpah pakai Alquran.
Ustadz Said menjelaskan, jika sumpah tersebut dilakukan namun tetap ada dusta di baliknya adalah dosa dan dilarang. Apabila terlanjur, maka orang yang bersumpah itu harus membayar kafarat.