Ini Hukum Perempuan Dibonceng Laki-Laki yang Bukan Mahram

Novie Fauziah, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2019 10:51 WIB
Ilustrasi. Foto: Screenshoot dari akun Youtube
Share :

PADA masa ini sangat mudah ditemukan perempuan naik motor dibonceng laki-laki yang bukan mahram. Contohnya driver ojek yang membawa penumpang berjenis kelamin wanita, atau muda-mudi naik motor jalan-jalan keliling kota.

Dai kondang Ustadz Abdurrohman Djaelani (Udjae) mengatakan ada kemungkinan terjadi sentuhan antara penumpang perempuan dengan laki-laki pembonceng yang bukan mahram tersebut. Apalagi jika pemotor itu mengajak penumpangnya mengobrol sambil merekamnya lewat Hp (nge-vlog), untuk kemudian diunggah ke media sosial.

"Apalagi sekarang banyak ojek-ojek yang mereka itu bikin video lah, segala macam. Terus disimpan di youtube. Diajak ngobrol penumpangya, ya dengan bahasa, kalimat-kalimat rayuan. Walau tujuannya bercanda, tapi kan itu bisa jadi fitnah juga," tuturnya, Jumat (11/10/2019).

Lebih lanjut, bagaimana sebenarnya hukum membonceng wanita yang bukan mahram?

Udjae mengatakan apabila laki-laki dan perempuan bersentuhan maka akan berakibat dosa. Oleh karena itu ia meminta pemotor laki-laki atau perempuan yang hendak dibonceng berhati-hati.

"Bagi orang yang berhati-hati dan menjaga agama maka tidak akan pernah mereka mau melakukan itu karena yang dikhawatirkan tadi, bahwa bukan mahram akan bersentuhan. Ini bisa berakibat dengan dosa juga,” ucapnya.

Sementara itu sentuhan perempuan dan lak-laki tidak hanya terjadi ketika naik motor, tetap sering dilihat ketika muda-mudi bersalaman.

Nah dalam pandangan Islam sebagaimana dikutip dari laman NU Online, mayoritas ulama kecuali madzhab Syafi‘i membolehkan jabat tangan atau salaman (mushafahah) dengan perempuan tua yang bukan mahram sebagaimana keterangan berikut ini:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya