Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Ini Hukum Islam untuk Penyogok

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 14 November 2019 08:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

"Apapun alasannya sogok atau disogok itu tidak boleh," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (13/11/2019). Ia kemudian memaparkan sabda Rasulullah SAW:

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Artinya: "Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah bersabda, "Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap". (HR. Ahmad).

Namun kata Fauzan, ada beberapa pengecualian ketika seseorang memberikan uang sebagai tanda terima kasih atau pembelaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya