"Apapun alasannya sogok atau disogok itu tidak boleh," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (13/11/2019). Ia kemudian memaparkan sabda Rasulullah SAW:
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Artinya: "Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah bersabda, "Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap". (HR. Ahmad).
Namun kata Fauzan, ada beberapa pengecualian ketika seseorang memberikan uang sebagai tanda terima kasih atau pembelaan.