"Kecuali misalnya si A mendaftar CPNS, secara nilai ia telah lulus. Tapi karena tidak mau bayar maka namanya terancam hilang, (red. kemudian agar tidak hilang, terpaksa disogok). Maka (red. peserta CPNS) itu namanya korban pemerasan,” kata Fauzan.
“Kalau kejadiannya begitu, maka bayar saja dengan niat demi mengambil hak dia yang semestinya lulus. Si A tidak berdosa, tapi yang memeras tetap dosa," pungkasnya.
(Abu Sahma Pane)