Kemudian, diriwayatkan oleh kelompok sunan kecuali An-Nasa'i dari Rasulullah, beliau bersabda,
"Siapa saja yang menyetubuhi istri yang sedang haid atau menyetubuhi istri pada bagian duburnya atau datang menemui peramal dan membenarkan kata-katanya, maka ia sudah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad."